PKn kelas 12 semester 1 BAB 2

BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN

STANDAR KOMPETENSI :
2.Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan

KOMPETENSI DASAR :
2.1. Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia
Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain

INDIKATOR :
1. Mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di
berbagai Negara
2.Mengidentifikasi ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
3. Menguraikan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Presidensial dan
Parlementer
4. Menguraikan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia
menurut UUD 1945.
5. Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
dengan sesudah perubahan
6. Menguraikan kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan
Indonesia
7. Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain

MATERI PEMBELAJARAN :

A. SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER DI BERBAGAI
NEGARA

1. SISTEM PRESIDENSIAL

a. Amerika Serikat
1) Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan para menteri
2) Presiden sebagai kepala eksekutif dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua
3) Presiden tidak dapat membubarkan Kongres dan sebaliknya Kongres tidak dapat menjatuhkan Presiden
4) Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
5) Dalam checks and balances, Presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui Senat


b. Pakistan (1962 – 1969)
1) Badan eksekutif terdiri dari Presiden yang beragama Islam dan para menteri
2)Para menteri adalah pembantu Presiden, tidak boleh merangkap anggota eksekutif
3) Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
4) Presiden berwenang membubarkan badan legislatif. Presiden harus mengundurkan diri dalam 4 tahun dan mengadakan pemilihan umum baru
5) Dalam keadaan darurat, Presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatif paling lama 6 bulan
6) Presiden dapat dipecat (impeach) oleh legislatif bila
melanggar UU dan berkelakuan buruk

c. Argentina
1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
setiap 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum dua periode
2) Menteri pembantu Presiden
dan dilantik oleh
Presiden
3) Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan
4) Presiden mempunyai hak veto yang terbatas, untuk
mengubah UU dengan syarat terdesak dan perlu
5) Sistem parlemen dwi dewan yaitu Dewan Senat
(Senado) dan Kamar Perwakilan (Camara de Diputados)

2. SISTEM PARLEMENTER

a. Inggris
1) Kepala negara dipegang Raja / Ratu yang bersifat
simbolis dan tidak dapat diganggu gugat
2) Peraturan perundang undangan bersifat konvensi
(peraturan tidak tertulis)
3) Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di
tangan Perdana Menteri (Cabinet Government)
4) Kekuasaan Perdana Menteri cukup besar antara
lain :
5) Kabinet yang tidak mendapat kepercayaan dari
legislatif harus meletakkan jabatan
6) Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan
pemilihan umum sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir
7) Ada dua partai besar yaitu Partai Konservatif dan
Partai Buruh
8) Partai yang kalah dalam pemilihan umum menjadi
oposisi


b. Perancis
1) Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung
oleh rakyat
2) Masa jabatan kepala negara 7 tahun
3) Presiden mempunyai wewenang untuk bertindak
masa darurat dalam menyelesaikan krisis
4) Presiden boleh membubarkan legislatif, jika terjadi
pertentangan
5) Jika suatu UU disetujui legislatif tetapi tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau minta pertimbangan Majelis Konstituional
6) Penerimaan mosi dan interpelasi dipersulit

c. India
1) Presiden sebagai kepala negara
2) Presiden dipilih untuk masa 5 tahun
3) Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di
tangan Perdana Menteri (Cabinet Government)
4) Presiden dapat menyatakan keadaan darurat dan
pembatasan bagi pelaku politik dan kegiatan media massa

d.Jepang
1) Kaisar sebagai simbol kepala negara
2) Kepala pemerintahan (eksekutif) berada di tangan
Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada badan legislatif (Diet)
3) Perdana Menteri membentuk kabinet yang
anggotanya adalah anggota Diet
4) Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir
untuk perkara banding



B. CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER


1. CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
a. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
b. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilu
c. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
d. Presiden tidak dapat diberhentikan Presiden dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden akan dikenakan Impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan hakim tinggi
e. Presiden wajib meminta persetujuan parlemen dalam penyususnan kabinet
f. Menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjaweab kepada Presiden


2. CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
a. Presiden hanya sebagai kepala negara
b. Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) yang
berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen
c. Kabinet (eksekutif) bertanggung jawab kepada Parlemen
(legislatif)
d. Parlemen dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak
percaya
e. Pemerintah dapat dijatuhkan Parlemen
f. Presiden selaku kepala negara atas saran pemerintah (perdana
Menteri) dapat membubarkan parlemen



C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN
PARLEMENTER


Kelebihan sistem pemerintahan presidensial :
1. Bagan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggung
jawab pada parlemen
2. Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu
3. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
4. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka
waktu mada jabatannya



Kelemahan sistem pemerintahan presidensial :
1.Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga
dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2. Pembuatan keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan
hasil tawar menawar antara eksekutif
3. Sistem pertanggung jawaban kurang jelas

Kelebihan sistem pemerintahan parlementer :
1. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
2. Tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
3. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif

Kelemahan sistem pemerintahan parlementer :
1. Kabinet cenderung mengendalikan parlemen
2. kedudukan eksekutif maupun kabinet sangat tergantung pada mayoritas
dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan parlemen
3. Kelangsungan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif.


D. SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIGUNAKAN NEGARA RI MENURUT UUD 1945
1. Kekuasaan legislatif berada di tangan Presiden.
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan tidak dapat
membubarkan parlemen.
2. Masa jabatan adalah 5 tahun
Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen
3.Parlemen terdiri dari dua badan yaitu DPR dan DPD
DPR dipilih melalui pemilu sedangkan DPR dipilih oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan
4. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
Masa jabatan anggota MPR, DPR dan DPD adalah 5 tahun.
MPR berwenang memberhentikan Presiden
5.DPR mempunyai kekuasaan membentuk UU, menetapkan anggaran
belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan
6. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan
dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
7. Sistem pemerintahan adalah multi partai
8. Pemilu diselenggrakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden,
memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
9. Pemerintah daerah terdapat di Provinsi dan Kabupaten/kota
10. Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi dan
dekonsentrasi
E. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN
1. Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan (18 Agust 1945 – 27 Des
1949)
 Sistem pemerintahan yang dianut : Sistem Presidensial
 Tugas MPR, DPR dan DPA dilaksanakan oleh Presiden dibantu Komite Nasional
 Tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkanlah Maklumat pemerintah tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer
2. Sistem pemerintahan masa berlakunya Konstitusi RIS (27 Des 49 – 17 Agust
1950)
 Sistem pemerintahan nya : sistem pemerintahan parlementer
 Dasar hukumnya :
Pasal 69 ayat 1 KRIS, “prediden ialah kepala negara”
Pasal 118 ayat 1 KRIS ,“presiden tidak dapat diganggu gugat”
Pasal 118 ayat 2 KRIS ,”menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri “
3. Sistem pemerintahan masa berlakunya UUDS 1950 (17 Agust 1950 – 5 Juli
1959)
 Sistem pemerintahannya : sistem pemerintahan parlementer
 Dasar hukumnya :
Pasal 45 ayat 1UUDS 1950 ,”presiden ialah kepala negara”
Pasal 83 ayat 1 UUDS 1950 ,”presiden dan wakil presiden tidak dapat
diganggu gugat”
Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950 ,” menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri “
Pasal 45 ayat 1 UUDS 1950 ,”presiden berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR dalam 30 hari”
4. Sistem pemerintahan masa Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 11 Maret
1966)
 Sistem pemerintahannya : sistem pemerinthan presidensial
 Mengalami penyimpangan antara lain :
1. Pimpinan MPR, DPR, BPK dan MA dibawah Presiden
2. Presiden membubarkan DPR setelah menolak menyetujui RAPBN yang
diusulkan pemerintah
3. Presiden memperluaskan kekuasaannya melalui UU no. 19/1964 antara lain demi kepentingan revolusi presiden berhak mencapuri proses peradilan

5. Sistem pemerintahan masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
 Sistem pemerintahannya : sistem pemerinthan presidensial
 Sistem pemerintahan masa orde baru memiliki kemiripan pada masa Demokrasi terpimpin
 Pembatasan hak politk rakyat (hanya boleh 3 parpol)
 Merebaknya KKN

6. Sistem pemerintahan masa reformasi
Sistem pemerintahannya : sistem pemerinthan presidensial
 Sistem pemerintahan presidensial tidak lagi murni karena ada unsur-unsur parlementer yaitu pertanggungjawaban kabinet terhadap badan legislatif
 Terdapat mekanisme chek and balance 9pengendalian dan perimbangan), maksudnya antar lemabga negara legislatif, eksekutif dan yudikatif memiliki kekuasaan yang saling berimbang dan mengawasi satu sama lain

F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA RI

G. MEMBANDINGKAN SISTEM PEMERINTAHAN RI DENGAN NEGARA LAIN

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : BLOG CUSTOMIZATION | WHIZISME
Copyright © 2011. Y.O.U (year of us) - All Rights Reserved
Published by Mas Template